Sejarah asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Jumat, 28 Mei 2010
Diposting oleh ungu di 06.28 0 komentar
Peran penting asuransi dalam ekonomi
Di tengah krisis keuangan tersebut, saatnya industri asuransi jiwa berbenah dan meningkatkan peran yang lebih signifikan. Dalam konteks dinamika pasar modal, perusahaan asuransi memiliki potensi untuk memobilisasi dana jangka panjang yang bersumber dari masyarakat, untuk kemudian dana tersebut dipompakan kembali ke dalam sistem ekonomi.
Pada hakikatnya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi kemudian menempatkan sebagian besar akumulasi dana nasabah tersebut secara hati-hati ke dalam pasar modal dan pasar uang melalui berbagai instrumen keuangan, misalnya obligasi, rekening bank, deposito, dan reksadana. Ketika para investor asing menarik dananya dari lantai bursa, ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor domestik untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, termasuk di dalamnya investor institusi seperti perusahaan-perusahaan asuransi.
Sebagai ilustrasi, hingga Triwulan III/2008, aset perusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional mencapai Rp103,37 Triliun. Sebagian besar aset ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam berbagai bentuk instrumen investasi yang diperkenankan oleh regulator. Pada Triwulan III/2008, aset yang ditempatkan dalam portofolio investasi di Pasar Modal Nasional (dalam bentuk Corporate and Government Bond dan MTN) sebesar Rp27,11 Triliun (29% dari total aset). Selain itu, 30% dari total aset (Rp27,39 Triliun) ditempatkan pada instrumen reksadana, yang sebagian juga berisi instrumen investasi di Pasar Modal.
Jadi, 59% aset perusahaan asuransi jiwa ditempatkan di Pasar Modal, 13% (Rp12,45 Triliun) ditempatkan dalam bentuk Time Deposit, dan sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang lain dan portofolio lain. Fakta ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa berperan penting dalam mendukung eksistensi Pasar Modal Indonesia. Peran yang dimaksud ialah menggeliatkan kegiatan perekonomian masyarakat berupa penggalangan dana domestik dan menyalurkannya kembali ke dalam sistem ekonomi kita.
Ketika Anda menempatkan dana dengan membayar premi polis asuransi di perusahaan asuransi sesuai dengan produk asuransi yang Anda beli, Anda mendapatkan proteksi dari munculnya beban finansial akibatnya munculnya kemalangan yang tak terduga. Pada saat yang sama, Anda pun berperan secara tidak langsung dalam hal terjadinya mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar kembali oleh perusahaan asuransi sebagai sebuah investasi. Investasi tersebut mampu menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.
Inilah saatnya bagi Anda untuk berperan bagi pembangunan Indonesia secara tidak langsung. Melalui kepemilikan polis asuransi jiwa oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia, industri asuransi nasional bisa lebih berkembang perannya dalam menyelenggarakan skema perlindungan keuangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, industri asuransi jiwa bisa berfungsi sebagai perantara dan sekaligus sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. Demi kejayaan negeri tercinta, Anda bisa berperan melalui kepemilikan polis asuransi jiwa.
Diposting oleh ungu di 06.26 0 komentar
Bentuk hukum usaha perasuransian
UU No 2/1992 pasal 7
Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:
1. untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)
2. untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)
3. untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi
4. bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan
Bentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.
Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.
Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.
4. Kepemilikan
UU No 2/1992 pasal 8
Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.
5. Program Asuransi Sosial
UU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3
Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:
1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)
2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)
3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)
Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.
PP No 73 tahun 1992 pasal 32
(1) Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang
(2) Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu
PP No 73 tahun 1992 pasal 33
Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial
6. Penutupan Objek Asuransi
UU No 2 tahun 1992 pasal 6
(1) Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial
(2) Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri
PP No 73 tahun 1992 pasal 2
Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:
(a) tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau
(b) tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau
(c) pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia
7. Persyaratan untuk memperoleh izin usaha
UU No 2 tahun 1992 pasal 9
(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial
(2) Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:
(a) Anggaran Dasar
(b) Susunan Organisasi
(c) Kepemilikan
(d) Permodalan
(e) Keahlian di bidang perasuransian
(f) Kelayakan Rencana Kerja
(g) Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing
Bagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan Perasuransian
PP No 73 tahun 1992 pasal 3
(1) Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:
1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian
2. perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham
(b) Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
2. Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
3. Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
(c) Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
(d) Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya
(e) Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:
1. sistem pengembangan sumber daya manusia;
2. sistem administrasi
3. sistem pengelolaan data
PP No 73 tahun 1992 pasal 4
(1) Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.
(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNI
PP No 73 tahun 1992 pasal 5
(1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.
(2) Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko
(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisaris
PP No 73 tahun 1992 pasal 6
(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
(a) Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian
(b) Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa
(c) Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi
(d) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi
(e) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi
(2) Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
(a) Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian
(b) Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa
(c) Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi
(d) Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi
(e) Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi
(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%
(4) Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia
PP No 73 tahun 1992 pasal 7
(1) pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan
(2) deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
(3) penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan
(4) deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.
(5) deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:
(a) atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau
(b) atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan
PP No 73 tahun 1992 pasal 8
(1) Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;
(a) pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bertanggung jawab;
(b) administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;
(c) pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.
(2) Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan administrasi keuangan seperti dimaksud di atas
(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.
Bagian kedua. Perizinan Perusahaan Perasuransian
PP No 73 tahun 1992 pasal 9
(1) Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
(a) persetujuan prinsip;
(b) izin usaha.
(2) Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria
(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:
(a) Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;
(b) Rencana susunan organisasi perusahaan;
(c) Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;
(d) Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;
(e) Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
(f) Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;
(4) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
(5) Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:
(a) Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
(b) Susunan organisasi perusahaan;
(c) Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;
(d) Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;
(e) Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;
(f) Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
(g) Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan asuransi;
(h) Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;
(i) Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransi
PP No 73 tahun 1992 pasal 9
Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.
8. Persyaratan untuk membuka kantor cabang
PP No 73 tahun 1992 pasal 29
(1) Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri
(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
(3) Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai
(4) Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri
(5) Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri
PP No 73 tahun 1992 pasal 30
(1) Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya
(2) Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Menteri
KMK No 223 tahun 1993 pasal 11
(1) Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:
(a) memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;
(b) memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;
(c) memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern
(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
(a) rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;
(b) surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;
(c) penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data
(d) rencana keuangan kantor cabang;
(e) alamat lengkap kantor cabang;
(f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang
Permalink
Diposting oleh ungu di 06.24 0 komentar
Daftar Istilah Asuransi
Posted by: wihemdra on: Friday,March 13, 2009
* In: Asuransi
* Comment!
1. Actuarial (aktuaria) – Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
2. Annuity (anuitas) – Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.
3. Assignment (pengalihan hak) – Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) – Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.
5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) – Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) – Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.
7. Grace Period (masa tenggang) – Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) – Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Maturity Date (tanggal jatuh tempo) – Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
9. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
10. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) – Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
11. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
12. Policy Lapse (polis lewat waktu) – Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
13. Policy Loan (pinjaman polis) – Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
14. Premium (premi) – Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
15. Regular Premium Policy (polis premi reguler) – Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
16. Reinstatement (pemberlakuan kembali) – Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
17. Rider (manfaat tambahan) – Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
18. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) – Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
19. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) – Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
20. Term Plan (program berjangka terbatas) – Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..
21. Underwriting (penjaminan) – Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
22. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) – Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.
Sumber : Kamus Asuransi
Tags: Asuransi
Diposting oleh ungu di 06.15 0 komentar
Pcngertian Asuransi
Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.
Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.
Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan
penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.
Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.
Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.
Produk-Produk Asuransi Jiwa
Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan
tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang
pertanggungan.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun)
Labels: Manajemen Keuangan
Diposting oleh ungu di 06.11 0 komentar
Selasa, 25 Mei 2010
TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN BANK MELALUI INTERNET
Penipuan di Internet sekarang merajalela, jika Anda tidak mengetahuinya, kemungkian Anda akan menjadi korban. Para penipu ini bisa mengambil uang kita dengan berbagai cara atau memfitnah kita. Yang jelas sangat merugikan kita. Penipu biasanya memanfaatkan goncangan psikologis dan membuat orang mengabaikan akal sehat.
1. Undian Berhadiah
* Sering sekali ada orang yang menerima email berisi Anda memenangkan undian berhadiah. Bisa dari Yahoo, Microsoft, atau yang lain. Jangan mempercayai email ini. Jika Anda penasaran sekali, kontak langsung Yahoo atau Microsoft atau siapapun yang dikabarkan dalam email tersebut akan memberi hadiah.
* Pencegahan: Jangan percaya apalagi transfer uang terlebih dahulu sebelum Anda memastikan kebenaran undian berhadiah.
2. Bisnis Palsu
* Bisnis ini biasanya MLM (Anda harus merekrut member). Termasuk di dalam kategori ini adalah HYIP (High Yield Investment Program). HYIP bukan bisnis investasi tetapi permainan uang.
* Pencegahan: Mendapatkan uang dengan mudah itu tidak ada. Selidiki siapa yang menyelenggrakan bisnis tersebut (alamat, badan hukum) jika akan bergabung dengan suatu bisnis..
3. Phising
* Phising adalah teknik penipuan untuk mencuri password Anda atau informasi pribadi Anda. Pelaku phising sering membuat website palsu yang mirip dengan aslinya, sehingga korban memasukkan nomor rekening dan password di website penipu.
* Pencegahan: jangan mengklik link di email, selalu periksa URL sebelum login. Misalnya jika mau login ke yahoo mail, pastikan URL-nya mail.yahoo.com.
4. Program Pay To
* Anda mendapat tawaran untuk mengikuti program yang akan membayar Anda jika Anda mengklik email atau banner. Diantaranya memang mereka membayar Anda, namun sebagian besar mereka tidak membayar Anda. Ciri-ciri penyelenggara bisnis ini yang menipu adalah jika mereka menyaratkan Anda harus memperoleh poin sejumlah tertentu (misalnya 100 USD) sebelum mereka membayar Anda. Kenyataannya, poin Anda tidak pernah mencapai jumlah ini.
* Pencegahan: Tidak mengikuti program ini, kalau Anda tertarik mengikuti, selalu memeriksa forum yang membahas program tersebut dan mencari tahu apakah membernya dibayar.
5. Piramida Uang
* Mirip MLM tapi tanpa produk. Anda diminta untuk mentransfer uang ke nama nomer pertama, Anda masuk ke nomor terakhir. Anda diminta menyebarkan email tersebut ke banyak orang. Bisnis seperti ini tidak berjalan dan hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Tidak mengikuti bisnis piramida uang.
6. Pencucian Uang
* Anda mendapat email bahwa ada harta warisan yang perlu dicairkan. Anda diminta membantu dengan menyediakan rekening bank untuk ditransfer. Uangnya sebenarnya tidak ada, kalaupun ada dan ditransfer ke rekening Anda, uang itu adalah hasil curian dan Anda akan berurusan dengan hukum.
* Pencegahan: Jangan pernah tergiur dengan penawaran ini.
7. Hacking & Cracking
* Anda tiba-tiba tidak bisa login di email, password salah terus! Padahal Anda merasa tidak pernah mengganti password. Atau E-gold atau paypal Anda tiba-tiba habis ada yang menguras. Pelakunya adalah hacker atau cracker yang mencuri password Anda dan mentransfer ke rekening mereka.
* Pencegahan: Selalu memasang antivirus dan tidak mengakses rekening online di warnet, selalu gunakan komputer pribadi jika Anda harus mengakses rekening online.
8. Software yang berisi virus / trojan
* Anda mendownload software dan merasa nyaman menggunakannya. Tiba-tiba rekening Anda ada yang membobol.
* Pencegahan: Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah diupdate ketika membuka Internet.
9. Penyedia layanan email palsu
* Anda mendapat email yang berisi iklan bahwa ada sebuah layanan email yang sangat fantastis, misalnya tanpa batasan kapasitas, anonim, bahkan Anda akan mendapat dollar jika registrasi. Itu semua bohong. Jika Anda menggunakan email tersebut, maka data-data pribadi Anda akan dicuri oleh penyedia email palsu tersebut.
* Pencegahan: Jangan mendaftar email ke tempat yang tidak dapat dipercaya, gunakan yahoo ataugmail yang terpercaya.
10. Email palsu (Fake Mail)
* Anda mendapat e-mail seolah-olah dari admin yahoo, admin e-gold atau paypal. Email ini menyatakan Anda harus login untuk verifikasi data. Anda sangat terkejut dan segera membuka link yang ada dalam pesan email tersebut. Anda diminta memasukkan password Anda. Jika ini terjadi berarti Anda telah tertipu, karena mengirimkan password ke hacker / cracker.
* Pencegahan: Jangan mengklik link dalam email, apalagi setelah Anda klik, Anda harus memasukkan password Anda. Ini halaman palsu.
11. Email Berantai (Chain / Hoax Letter)
* Anda pasti sering mendapatkan email yang menganjurkan untuk meneruskan pesan (forward) tersebut ke orang lain. Mungkin ada ancaman atau Anda ingin membantu seseorang, atau dengan meneruskan email tersebut Anda akan mendapatkan hadiah. Hampir semua email berantai adalah bohong. Hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Jangan meneruskan email yang menyarankan Anda untuk meneruskan email kepada orang lain.
*
5 tips untuk Melindungi Identity Keuangan
1. Dapatkan lebih baik, password kuat dan mengubahnya setidaknya dua kali setahun.
2. Dapatkan software keamanan , dan update dan patch secara teratur.
3. Berhenti dan berpikir sebelum Anda mengklik link atau lampiran dari sumber yang tidak dikenal.
4. Informasi yang berharga. Berhati-hatilah tentang apa yang Anda berikan jauh tentang diri Anda dan orang lain secara online.
5. Log on ke www.staysmartonline.gov.au untuk informasi lebih lanjut dan untuk mendaftar untuk layanan email peringatan.
1.
Internet Security tips
1.
Berikut adalah 12 cara yang Anda dapat lebih melindungi diri dengan keamanan internet ditingkatkan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penipuan kartu kredit:
1. Pastikan Anda menjaga komputer Anda aman. Membatasi akses ke orang-orang yang bisa dipercaya 100%.Bahkan saat itu, tidak mengungkapkan sandi ke siapa pun yang tidak memiliki alasan untuk mengenal mereka.
2. Jangan pernah mengirimkan rincian kartu kredit Anda melalui email. Email account dapat hacked, dan ini akan menjadi serangan mudah bagi siapa saja dengan pengetahuan yang diperlukan untuk keamanan email by-pass internet. Bank PERNAH meminta Anda untuk mengirim rincian keamanan Anda melalui email. Jika Anda menerima email yang mengaku dari bank Anda meminta rincian tersebut, itu adalah scam.
3. Demikian pula, jangan login ke situs web bank seharusnya melalui link dalam email. Ini adalah "klasik phishing" scam, di mana Anda diminta untuk me-reset keamanan bank Anda fitur karena mereka telah diganggu. Tidak, keamanan internet anda belum dikompromi, tetapi akan jika Anda mengikuti instruksi mereka. Link pada email ini palsu akan mendarat Anda pada halaman yang identik dengan bank Anda, tapi jangan tertipu. Juga, jangan membuka email yang tidak Anda kenal, terutama jika itu berisi lampiran. Hal ini bisa menjadi virus yang bisa menginstal perangkat lunak keylogging jauh ke dalam komputer Anda yang melacak penekanan tombol Anda ketika Anda melakukan transaksi keuangan swasta.
4. Selalu log out dari account online Anda ketika Anda selesai untuk menjaga keamanan internet, bukan hanya menutup browser. Hal ini terutama terjadi di tempat kerja, perpustakaan, dan kafe internet, walaupun Anda tidak harus benar-benar melakukan transaksi keuangan dari manapun tetapi dijamin lokasi - lokasi internet yang umum tidak.
5. Melakukan segala upaya untuk hanya hanya berurusan dengan pedagang didirikan dan terkemuka.
6. Hanya melakukan pembayaran di situs Web aman. Anda dapat memverifikasi ini dengan mencari simbol gembok di-bawah kanan browser Anda, dan memeriksa bahwa alamat web telah berubah menjadi "https" dari "http".
7. Jika Anda tidak terbiasa dengan sebuah situs web dan memiliki keraguan, melakukan Googling sedikit untuk memeriksa tidak ada cerita buruk tentang mereka pada setiap forum. Atau pergi ke tempat lain; internet menawarkan banyak pilihan.
8. Jauhkan menutup mata pada account Anda dan melaporkan setiap perbedaan segera.
9. Jangan menggunakan "mengingat opsi sandi saya" pada perbankan dan situs belanja. Hal ini memungkinkan setiap orang dengan akses ke komputer Anda untuk mendapatkan langsung melalui ke rekening bank Anda.Ingat: password ada karena suatu alasan.
10. Menjaga Anda keamanan internet dengan mengubah password Anda secara berkala.
11. Segera membatalkan kartu apapun yang Anda yakini telah digunakan curang .
12. Periksa kebijakan privasi dari setiap pedagang online sebelum Anda membeli dari mereka. rincian Anda harus dilindungi dan tidak disampaikan dengan cara apapun kepada pihak
jeni-jenis kejahatan jual beli di internet
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat,carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos programorang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengancarder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengankartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atauorang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta diIndonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alatkomputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Diposkan oleh dini bandar di 02:17
0 komentar:
Poskan Komentar
Diposting oleh ungu di 06.09 0 komentar
Selasa, 11 Mei 2010
trik dan tips menghadapi kejahatan di bursa efek
A. Money Laundering dalam Hukum Positif
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan yang banyak menawarkan dana melalui mekanisme lalu lintas dana antar bangsa atau negara yang dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Keadaan semacam ini memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif bagi masyarakat luas dengan meningkatnya tindak pidana yang berskala nasional maupun internasional.
Money laundering merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yang berasal dari kejahatan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara memasukan uang ke dalam sistem keuangan (financial system), sehingga uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal.
Menurut Welling, Money laundering dimulai dari adanya uang kotor (dirty money). Uang kotor ini bisa didapat melalui dua cara, yaitu:[3] Pertama, melalui pengelakan pajak. Maksud dari pengelakan pajak adalah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang diperoleh sebenarnya. Kedua, memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum, seperti korupsi, perdanggangan narkoba (drug sales or drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), teroris (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, ganja, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Pada perbuatan pertama yaitu pengelakan pajak, asal-usul semula dari uang itu atau uang yang bersangkutan adalah halal, akan tetapi uang itu menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak yang berwenang. Cara perbuatan yang kedua yaitu uang tersebut sejak awal sudah menjadi uang haram karana perolehan uang tersebut melalui cara-cara yang illegal.
Praktik-praktik money laundering mula-mula dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan minuman keras, narkotika, (mirasantika), dan sejenisnya. Namun, diperluas lagi terhadap uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lainnya. Suatu contoh yang dekat adalah uang yang diperoleh dari hasil korupsi. Di mana korupsi tersebut telah merusak pembangunan nasional yang meliputi: ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Menurut Undang-undang RI No. 21 tahun 2001 Tentang Korupsi menyatakan bahwa korupsi terwujud dalam bentuk yang berbeda-beda dan biasanya meliputi beberapa unsur, seperti penyuapan, pencurian, curang, pemerasan, memanfaatkan konflik, perdagangan manusia dalam hal penawaran/penerimaan persenan secara melawan hukum, pemberian/komisi illegal, fanatisme dan nepotisme dari sumbangan politik secara illegal.[4]
Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terimplementasikan dalam perundang-undangan tersebut arahnya pada memidana si pelaku, baik penjara, denda atau hukuman mati dari tindakan pidana korupsi yang telah dilakukannya. Draft United Nations Manual On Anti Corruption Policy dalam program globalnya adalah memerangi korupsi, bahwa tindakan tersebut ditujukan kepada pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dari hasil kejatahan korupsi yang berkesinambungan.
Dalam prosesnya, money laundering dapat dibagi dalam tiga tahapan, yang meliputi:[5]
1. Placement, yaitu menempatkan uang haram ke dalam financial system. Biasanya dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam sistem keuangan, pencucian uang ini berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, hal ini dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain dan dari negara yang satu ke negara yang lainnya sampai beberapa kali, dan yang paling sering dilakukan oleh pelaku adalah memecah-mecah jumlahnya sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali, asal-usul uang itu tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter (penegak hukum). Selain itu, para pelaku pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang dan jasa agar terlihat seperti transaksi yang sah, atau dengan cara membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter seperti cheuques, money orders dan lainnya. Kemudian dapat menagih uang tersebut dan dapat juga mendepositokannya ke dalam rekening-rekening di lokasi lainnya. Uang yang telah ditempatkan di bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara bahkan sistem keuangan global atau internasional yang mana dapat dipindahkan ke bank yang lainnya, baik di dalam negara atau antar, dan luar negara.
2. Layering, Setelah melakukan placement, maka selanjutnya dilakukan layering (heavy soaping). Tahap ini, pelaku pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan dengan uang hasil kejahatan dari sumbernya atau mengupayakan konversi dana menjauh dari asalnya. Biasanya pelaku tersebut mungkin memilih suatu tempat pusat bisnis regional (offshore financial center) atau pusat perbankan dunia, yang mana menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Dana yang telah dicuci hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meniggalkan jejak baik sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.
3. Integration atau bisa disebut dengan repatriation and integration atau spin dry. Pada tahap ini, uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak. Begitu uang tersebut dapat diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka uang yang dianggap halal tersebut dibelanjakan untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan atau organisasi kejahatan yang akan diualngi lagi oleh pelaku, dan para pelaku ini dapat memilih penggunaannya dengan cara menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate (barang-barang maupun perusahaan).
Secara yuridis dalam Undang-undang no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana money laundering dibedakan dalam dua tindakan pidana pencucian uang: Pertama, tindak pidana yang aktif, di mana sesorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindakan pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah menjadi uang yang sah. Kedua, pencucian uang yang pasif, yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerimaan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang yang berasal dari tindak pidana tersebut dengan tujuan yang sama yaitu menyembunyikan asal-usulnya. Hal ini dianggap sama dengan pencucian uang. Dengan demikian, secara hukum yang berlaku baik taraf nasional dan internasional tidak dibenarkan hal ini dilakukan atau diperbuat oleh berbagai pihak.
B. Money Laundering dalam Perspektif Hukum Islam
Pandangan hukum Islam tentang money laundering ini merupakan bagian jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir menurut bahasanya adalah mashdar dari azzara yang berarti menolak atau mencegah kejahatan maupun juga berarti menguatkan, memuliakan, dan membantu. Secara terminologis, jarimah ta’zir adalah perbuatan maksiat yakni meninggalkan perintah yang diwajibkan dan melakukan perbuatan yang diharamkan, di mana perbuatan itu dikenakan hukuman had maupun kifarat. Maka, tindak pidana pencucian uang masuk dalam kategori jarimah ta’zir.[6]
Kejahatan model ini merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan (publik) untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum. Sebab uang adalah benda, dan benda tidak dapat disifati/dihukumi dengan halal atau haram, yang dapat disifati/dihukumi halal atau haram adalah perbuatan (perilaku) manusia. Kalau dalam pergaulan kita sahari-hari ada yang mengatakan ”uang haram atau uang halal”, maksudnya adalah uang yang diperoleh lewat jalan haram atau halal. Jadi perkataan tersebut adalah majazi/metaforis, bahwa hukuman hanyalah menjadi atribut/sifat dari perbuatan. Dalam Hasyiah Radd al-Muhtar Ibn Abidin dijelaskan, ”status keharaman uang/harta yang diperoleh lewat jalan haram tersebut adalah haram lighairih. Tetapi ia menegaskan kembali sekalipun haramnya lighairi, namun setatusnya qath’iy”.[7] Berdasarkan penjelasan tadi, bahwasanya perbuatan pencucian uang, secangih apapun melalui teknologi dan cara yang digunakan untuk proses pencucian uang adalah haram dan dilarang oleh agama.
Pencucian uang merupakan perbuatan yang tercela dan dapat merusak, membahayakan, dan merugikan kepentingan umum. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan hukum Islam. Para pelaku kejahatan pencucian uang membawa luka dan mengganggu ketertiban, kedamaian serta ketentraman hajat hidup orang banyak, hal inilah yang dikatakan sebagai jarimah ta’zir. Money laundering dimasukkan ke dalam jarimah ta’zir karena memenuhi berbagai kategori sebagai berikut:[8]
1. Perbuatan tersebut tercela menurut ukuran moralitas agama, sebab merusak, merugikan, dan membahayakan kehidupan manusia.
2. Perbuatan tersebut mencegah terwujudnya kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
3. Adanya unsur merugikan kepentingan umum.
4. Perbuatan tersebut mengganggu kepentingan umum dan ketertiban umum.
5. Perbuatan itu merupakan maksiat yang dilarang.
6. Perbuatan tersebut mengganggu kehidupan dan harta orang serta kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Di samping itu, money laundering juga mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi, timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi, hilangnya pendapatan negara, menimbulkan rusaknya reputasi negara, dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Akibat yang ditimbulkannya pun sangat besar terhadap kehidupan manusia.
C. Pemidanaan Kejahatan Money Laundering
Tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan (ar-rad-u waz-zajru), pengajaran, dan pendidikan (al-ishlah wat-tahdzib). Jarimah pada hakekatnya perbuatan yang tidak disenangi dan menginjak-injak keadilan serta membangkitkan kemarahan masyarakat terhadap perbuatannya dan merugikan korbannya. Hukuman yang dijatuhkan adalah berupa pemberian sanksi sebagai balasan dari perbuatannya yang merugikan masyarakat dan melanggar kehormatan norma yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Dasar dari hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut sebagai rasa derita yang harus dialami akibat dari perbuatannya, sekaligus sebagai penyuci dirinya. Sehingga adanya hukuman tersebut terwujudlah rasa keadilan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2003 tentang pencucian uang, berarti menganggap perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana (kejahatan) yang harus ditindak tegas oleh para penegak hukum yang berwenang.[9] Mengingat daya rusak yang diakibatkan oleh kejahatan ini sangat merugikan banyak pihak, dan membawa mudlarat bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya perangkat hukum yang tegas hal ini bisa dijadikan sebagai perwujudan rasa keadilan. Dalam UU tersebut pada pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 5 milyar dan maksimal 15 milyar rupiah (jika di negara Indonesia). Model yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang adalah pola minimal dan maksimal, dan dalam penjatuhan pidananya menganut sistem kumulatif. Dengan pola minimal dan maksimal berarti hakim dalam menjatuhkan pidana akan berkisar antara 5 dan 15 tahun kurungan atau dalam penjatuhan pidana denda berkisar antara 5 sampai 15 milyar rupiah.
Pada hukuman ta’zir, model kejahatan seperti itu tidak dapat ditentukan kadar ukurannya, keputusan ta’zir 100% diserahkan kepada ijtihad hakim atau imam yang berwenang, dengan catatan, hukuman itu dapat mencegah pelakunya untuk tidak mengulanginya kembali.[10] Hukuman yang dijatuhkan untuk tindak pidana pencucian uang ini sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2003 sudah sesuai dengan hukum Islam, yang mana pola hukuman yang ditetapkan minimal dan maksimal, dan juga tujuan dari penjatuhan hukuman dalam tindak pidana ini terwujudnya rasa keadilan. Hal ini juga memiliki kriteria yang sama dalam penalisasi hukum Islam. Penalisasi hukum Islam ini adalah “memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan terjadinya jarimah”.
Hukuman yang ditetapkan oleh ijtihad para hakim, harus berhukum pada nash al-Qur’an dan al-Hadis, juga sesuai dengan kriteria yang ada. Kriteria penalisasi (penetapan sanksi pidana) terhadap jarimah ta’zir adalah: [11]
1. Memenuhi prinsip ”kesinambungan” dengan tingkat seriusitas jarimah.
2. Memenuhi prinsip “keadilan” bagi semua pihak yang terkait dengan terjadinya jarimah
3. Memenuhi prinsip tentang fungsi pemidanaan baik yang bersifat “zawaa’ir” maupun yang bersifat “jawaabir”.
Dengan demikian, pemidanaan terhadap perbuatan money laundering yang terkandung di dalam Undang-undang No. 25 di atas dapat dikatakan telah memenuhi kriteria penalisasi jarimah ta’zir.
Diposkan oleh mAn!eZq di 06:35
0 komentar:
Poskan Komentar
Posting Lama Beranda
Langgan: Poskan Komentar (Atom)
Diposting oleh ungu di 06.07 0 komentar
Selasa, 11 Mei 2010
jeni-jenis kejahatan di bursa efek
Sebuah bursa saham adalah sebuah entitas yang menyediakan "diperdagangkan" fasilitas bagi pialang saham dan pedagang , untuk perdagangan saham dan lain efek . Stock exchanges also provide facilities for the issue and redemption of securities as well as other financial instruments and capital events including the payment of income and dividends . Bursa saham juga menyediakan fasilitas untuk masalah dan penebusan efek serta instrumen keuangan lainnya dan kegiatan modal termasuk penghasilan dan pembayaran dividen . The securities traded on a stock exchange include shares issued by companies, unit trusts , derivatives , pooled investment products and bonds . Efek yang diperdagangkan di bursa saham termasuk saham yang diterbitkan oleh perusahaan, unit trust , derivatif , produk investasi disatukan dan obligasi .
To be able to trade a security on a certain stock exchange, it has to be listed there. Untuk dapat keamanan perdagangan di bursa saham tertentu, itu harus terdaftar di sana. Usually there is a central location at least for recordkeeping, but trade is less and less linked to such a physical place, as modern markets are electronic networks , which gives them advantages of speed and cost of transactions. Biasanya ada sebuah lokasi pusat setidaknya untuk pencatatan, tetapi perdagangan kurang dan kurang terkait dengan seperti tempat fisik, seperti pasar modern jaringan elektronik , yang memberikan mereka keuntungan dari kecepatan dan biaya transaksi. Trade on an exchange is by members only. Perdagangan di bursa adalah dengan anggota saja.
The initial offering of stocks and bonds to investors is by definition done in the primary market and subsequent trading is done in the secondary market . Penawaran perdana saham dan obligasi untuk investor adalah dengan definisi dilakukan di pasar primer dan perdagangan selanjutnya dilakukan di pasar sekunder . A stock exchange is often the most important component of a stock market . Sebuah bursa saham sering kali merupakan komponen yang paling penting dari sebuah pasar saham . Supply and demand in stock markets is driven by various factors which, as in all free markets , affect the price of stocks (see stock valuation ). Penawaran dan permintaan di pasar saham didorong oleh berbagai faktor yang, seperti di semua pasar bebas , mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham ).
There is usually no compulsion to issue stock via the stock exchange itself, nor must stock be subsequently traded on the exchange. Biasanya tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri, tidak harus saham selanjutnya diperdagangkan di bursa. Such trading is said to be off exchange or over-the-counter . perdagangan tersebut dikatakan off tukar atau over-the-counter . This is the usual way that derivatives and bonds are traded. Ini adalah cara biasa yang derivatif dan obligasi diperdagangkan. Increasingly, stock exchanges are part of a global market for securities. Semakin, bursa saham adalah bagian dari pasar global untuk efek.
Diposkan oleh mAn!eZq di 06:26
0 komentar:
Poskan Komentar
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langgan: Poskan Komentar (At
Diposting oleh ungu di 06.07 0 komentar
Selasa, 11 Mei 2010
jenis-jenis kejahatan di bursa valuta asing
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Diposkan oleh mAn!eZq di 06:10
0 komentar:
Poskan Komentar
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langgan: Poskan Komentar (Atom)
Diposting oleh ungu di 06.04 0 komentar
Selasa, 11 Mei 2010
trik dan tips menghadapi kejahatan jual beli di internet
Peringkat 10: Penipuan lewat Handphone.
Pernah menerima pesan seperti ini tidak: Selamat, anda telah memenangkan hadiah dari undian Satelindo yang diundi pada tanggal 11/2/2007, di depan notaris dan pejabat setempat, dalam rangka Ulang Tahun Satelindo ke 15. Untuk keterangan lebih lanjut, harap hubungi Pak Razik 0816 xxx xxx sekarang juga. Jika pernah itu artinya anda termasuk ke dalam mereka yang jadi sasaran untuk dijadikan korban penipuan lewat HP.
Bukan hanya provider Satelindo saja yang dijadikan kambing hitam oleh mrreka, tapi juga hampir semua provider yang beredar saat ini. Mulai dari telkomsel, IM3, Pro-XL, dll. Dan ternyata, bukan hanya provider saja yang dilibatkan dalam hal ini, tapi para penipu ini juga mengatas namakan acara-acara kuis di televisi, perayaan ulang tahun di berbagai supermarket besar, Dirgahayu Perusahaan Publik terkenal, dll. Semuanya dengan janji untuk memberikan hadiah menarik seperti mobil, motor, Umrah, Pergi Haji, Apartemen hingga Rumah di Perumahan terkenal.
Saya juga pernah menerima pesan serupa. Penasaran, segera saya hubungi nomor rujukan yang mereka berikan. Dan berhadapanlah saya dengan Bapak X dimaksud. Dengan diawali pemberian salam yang sangat santun, beliau lalu menanyakan nama dan nomor telepon kita dengan keterangan untuk mengecek saya memperoleh hadiah yang mana dari undian mereka. Kemudian dengan penuh keakraban beliau akan menanyakan agama yang kita anut.
Setelah mendengar bahwa saya beragama Islam dengan suara yang penuh nada gembira kembali si bapak ini akan mengucapkan salam dengan lebih lengkap lalu diikuti dengan pengakuan yang penuh keakraban bahwa si bapak X adalah seorang Muslim yang sudah beberapa menunaikan ibadah haji. Kali ini dia ubah suaranya penuh rasa haru bahwa dia tidak bisa melupakan daya magis dari pengalaman spiritual yang dia peroleh di Mekah sana. Barulah kemudian dia meyakinkan saya bahwa dia adalah seorang bapak yang punya dua orang anak dan ingin anaknya kelak menjadi muslim yang baik di kemudian hari. Lalu, akhirnya (alhamdulillah) dia masuk ke inti pembicaraan.
(terdengar suara membolak-balik kertas dan tombol keyboard yang ditekan-tekan) Oh, Ibu Ade, saya ucapkan selamat sekali lagi. Benar bu. Ibu telah memenangkan hadiah sebuah sepeda motor Yamaha terbaru seharga Rp 9.750.000 jika ibu melihatnya di dealer-dealer motor terdekat. Tapi dalam hal ini ibu sama sekali tidak usah mengeluarkan uang sebanyak itu, karena hadiah ini sudah menjadi milik ibu dalam rangka Dirgahayu Satelindo. Undian ini sudah dilaksanakan kemarin bu, itu sebabnya ibu dengar sendiri kan bahwa kantor kami sangat ramai dan sibuk hari ini.
Hadiah akan diantarkan langsung ke rumah ibu, berikut dengan STNK-nya. Jadi bisa langsung jreng bu di jalan. Ibu masih suka mengantar anak ibu sekolah atau belanja? Nah, insya Allah mulai minggu depan, ibu bisa melakukan semua kegiatan tersebut dengan sepeda motor tersebut. Tidak ada pungutan biaya apapun bu. Karena ini adalah komitment dari kamu untuk membahagiakan para pelanggan di hari ulang tahun kami.
Dan mulai bertaburanlah kalimat sumpah atas nama Allah dan sumpah bahwa sebagai seorang muslim dia masih punya rasa malu untuk membohongi sesama saudara muslim guna meyakinkan saya bahwa yang dia lakukan bukanlah penipuan (hal ini dia lakukan bisa jadi karena sebelumnya saya, dengan polosnya bertanya apakah ini sebuah penipuan seperti yang sering saya baca di surat kabar).
Barulah setelah itu saya tanyakan apa syaratnya untuk memperoleh hadiah tersebut. Dia katakan (sekali lagi dengan beraninya mengatas namakan sumpah demi Allah) bahwa tidak ada pungutan biaya apapun, hanya saja dia perlu memenuhi persyaratan administrasi, yaitu saya harus membeli kartu telepon Satelindo yang baru sebanyak 6 lembar, hapus penutup timahnya dan beritahukan padanya nomor kode rahasia yang tertera di kartu telepon itu. Jika itu sudah saya lakukan, dia akan segera mengirimkan motor tersebut ke rumah saya hari itu juga.
Ah. Saya memang senang mengorek keterangan ^_^. Lalu saya katakan padanya, bahwa saya tidak punya uang sebanyak itu (6 x Rp 109.000), dan mulailah terjadi perubahan suara pada bapak tersebut. Jika semula suaranya sangat santun kini mulai terdengar nada tidak sabar (mungkin dia kesal dengan suara saya yang terdengar begitu bodoh dan lugu).
Ibu pinjam saja ke tetangga ibu. Selama ini hubungan tetangga baik kan bu, bukankah berbuat baik pada tetangga itu termasuk sebagian dari iman? Jika kita baik pada mereka tentu mereka juga baik pada kita. Pinjam saja pada mereka bu.
Tapi saya belum lapor pada suami saya.
Ah, suami ibu pasti senang, lebih baik tidak usah lapor dahulu, biar jadi surprise saja buat suami ibu. Dia akan bahagia begitu pulang ada sebuah motor baru di depan pintu jadi dia tidak akan marah dengan pinjaman beberapa ribu di tetangga ibu. Pinjaman beberapa ratus ribu itu tidak sebanding dengan motor seharga 9 jutaan lebih itu bu. Kemudian beberapa ajaran dan bujukan lain terus mengalir hingga akhirnya barulah saya mengaku bahwa saya tidak sebodoh yang dia kira. Saya berbalik mengejarnya dengan pertanyaan seputar sumpah atas nama Allah yang akan membawa kemalangan dan pertanggung-jawaban yang maha berat baginya. Kemudian dengan tegas saya tanyakan identitas bapak tersebut dan suara yang semula sabar, santun dan kebapakan itu berubah menjadi judes, ketus dan sangat tidak ramah.
Ya sudah kalau ibu memang tidak mau menerima rezeki. Bodoh!! Telepon ditutupnya. Selesai. Saya telepon balik lagi dan kembali menasehati dia agar menghentikan usahanya menipu orang banyak. Dia langsung menutup telepon. Dan setelah itu beberapa kali saya telepon balik lagi ke nomor itu, dia tidak pernah ada lagi di tempat. Sekarang, nomor telepon itu bahkan tidak pernah lagi diangkat. Entah kemana raibnya. Alhamdulillah. Semoga Allah sudah memberi orang-orang tersebut hidayah untuk bertobat. Aamiin.
Peringkat 9: Penipuan di Pom Bensin.
Jakarta itu kota yang sibuk. Semua orang seakan berpacu dengan waktu dan mendambakan kepraktisan. Hal ini berlaku juga pada perilaku ketika membeli bensin. Banyak di antara mereka yang enggan untuk turun dari kendaraan dan sepenuhnya memberi kepercayaan pada petugas pom bensin untuk mengerjakan akad jual beli tersebut. Cukup beri kunci untuk membuka tangki lalu sebutkan banyaknya bensin yang ingin dibeli. Praktis yah? Tapi amankah? Belum tentu.
Ternyata, ada beberapa petugas yang suka bandel dan memanfaatkan kelengahan para pembeli ini. Belinya Rp 30.000, tapi yang diberi hanya Rp 28.999 saja. Belinya 30 liter yang diberi hanya 29 liter saja. Mengapa hal ini bisa terjadi? Gampang. Karena angka yang berubah di deretan mesin hitung digital pompa bensin berputar cepat sekali. Jika kita tidak benar-benar jeli memperhatikannya, maka hal ini bisa digunakan untuk mengkorupsi beberapa tetes bensin.
Tips mencegahnya: mungkin ada baiknya sedikit meluangkan waktu untuk memperhatikan pertambahan angka pengeluaran bensin tersebut. Membiarkan perilaku remeh ini samasekali bukan perilaku bersedekah bagi pom bensin itu, tapi sebaliknya kita ikut membudayakan korupsi kecil-kecilan bagi orang lain yang memang sedang mencari peluang untuk mencari keuntungan pribadi.
Peringkat 8: Pencurian Handphone.
Mungkin setelah perhiasan emas, maka barang lain yang mungil, mudah dibawa kemana saja dan yang paling utama Harganya relatif tetap lumayan tinggi adalah handphone. Banyak orang yang mulai berpikir untuk berinvestasi lewat handphone. Kalau tidak ada uang, jual saja handphonenya. Cepat laku dan harganya tidak terlalu jatuh. Tapi kelebihan dari handphone inilah yang membuat barang mungil ini menjadi barang yang diincar oleh banyak pencuri. Tinggal ambil, lalu buang chip nomor HP-nya, jual deh.
Tips: Hati-hati saja. Mungkin lebih baik jika di kendaraan umum, handphonenya dimatikan saja, agar tidak terlalu menjadi perhatian orang jika tit-tut-tit berdering, entah karena ada panggilan atau karena ber-sms ria. Rasanya, lebih aman jika HP digantungkan/dikalungkan di leher dan dimasukkan ke dalam kantung atau kerah blues/kemeja. Bagi mereka yang berjilbab, peletakan model gantung ini bisa lebih aman karena HP otomatis tertutup oleh keberadaan jilbab. Biasanya, pencuri HP rada sungkan untuk merogoh ke bagian depan tubuh kita. Kecuali kalau si pencuri memang sudah benar-benar nekad. ^_^
Peringkat 7: Penculikan Anak Kecil.
Kasus-kasus penculikan anak-anak kecil benar-benar marak di kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Dan dari modus operandi yang diperoleh, ternyata pelakunya adalah orang-orang yang berada dekat dengan si anak atau dikenal oleh si anak tersebut. Entah itu tetangganya, atau pembantu rumah tangga, atau teman kakak, atau kenalan temannya sendiri. Karena yang diincar adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, maka cara yang dipakai adalah dengan menawarkan sesuatu yang digemari oleh si anak tersebut.
Ada yang ditawari akan diberi mainan CD Play Stasiun, atau makanan yang enak seperti permen, ice cream, dan sebagainya. Bisa juga melalui permainan yang umum dilakukan oleh si anak. Ada kasus dimana anak diajak main petak umpet untuk mengagetkan ibu yang sebentar lagi akan pulang kantor. Agar tidak ketahuan, si anak diminta untuk bersembunyi di dalam kardus. Kardus ditutup, diisolasi dan diangkut. Si anak yang masih merasa sedang bermain diam saja di dalam kardur, bahkan karena menunggu mereka sampai tertidur di dalam kardus itu. Bangun-bangun mereka sudah berada di tempat lain.
Pada korban penculikan yang pernah terjadi, yaitu penculikan yang dilakukan oleh Tomi Buntung, si anak diminta oleh Jefri (anak kandung Tomi), untuk mengantarkannya ke warung untuk membeli rokok. Dengan alasan agar tidak kelelahan, si anak ditawari untuk menumpang mobil yang dikendarai oleh Jefry. Setelah si anak masuk mobil, si anak pun dilarikan pergi. Dua hari kemudian si orang tua baru mendapat kabar agar menyediakan tebusan.
Tips mencegah: ajarkan anak untuk tidak mudah percaya pada orang lain di luar anggota keluarganya, jika mereka diajak bepergian oleh orang-orang lain tersebut. Ajarkan anak bahwa jika mereka diajak pergi oleh orang lain (termasuk pembantu rumah tangga), jangan pergi seorang diri tapi ajak anggota keluarga lain. Selain itu, minta anak untuk menghapal nama orang tuanya, alamat rumah dan nomor telepon yang bisa mereka hubungi jika terjadi sesuatu. Tapi lebih dari itu, jangan lepas anak tanpa pengawasan sama sekali di pekarangan rumah, terutama bagi anak yang berusia di bawah 7 tahun.
Peringkat 6: Hipnotis.
Pada awalnya, ilmu hipnotis ini dipelajari dengan tujuan yang sangat baik. Yaitu untuk membangkitkan motivasi dalam diri seseorang agar melakukan sesuatu dengan kemampuan maksimalnya. Atau bisa juga digunakan untuk mengungkap masa lalu yang buruk agar bisa dicarikan solusi pemecahannya sehingga si penderita trauma bisa memulai hidup baru dengan gairah baru. Itu sebabnya hipnotis diajarkan pada masyarakat luas yang ingin menggunakannya untuk tujuan baik.
Sayangnya, dalam perkembangannya ternyata hipnotis ini digunakan oleh oknum-oknum tertentu justru untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka menghipnotis orang lain agar dengan suka rela menyerahkan harta benda yang dimilikinya. Ada kasus dimana seorang wanita diminta untuk berjalan ke ATM terdekat dan mengambil semua uang tabungan yang mereka miliki di ATM tersebut. Ada juga yang diminta untuk menyerahkan semua perhiasan yang dipakainya saat itu dan seluruh uang yang dibawanya. Bahkan ada juga yang diminta untuk pulang ke rumah dan mengambil serta menyerahkan semua harta perhiasan dan uang yang dia miliki. Modus operandinya yaitu dengan cara menepuk pundak atau punggung mereka yang ingin dihipnotis.
Tips mencegahnya: Jangan pernah langsung menatap mata mereka yang tiba-tiba menyentuh atau menepuk punggung atau pundak kalian.! Mengapa? Karena hipnotis hanya bisa terjadi jika ada kontak mata.
Ada sebuah pengamatan yang menyatakan bahwa hipnotis ternyata tidak mempan pada dua karakter sifat manusia. Siapakah karakter manusia yang beruntung tersebut?
Pertama, mereka adalah orang yang selalu ceria dan riang gembira dalam menghadapi berbagai situasi. Diduga hal ini terjadi karena mereka yang selalu ceria dan riang gembira ini tidak pernah menganggap serius berbagai episode kejadian yang mereka hadapi. Dengan ketidakseriusan ini, mereka jadi sulit untuk dihipnotis (mungkin lebih tepatnya sulit untuk diajak berkonsentrasi. Bukankah hipnotis langkah pertamanya adalah mengajak mereka untuk berkonsentrasi pada satu fokus tertentu?).
Kedua, mereka adalah orang yang selalu bersyukur. Orang yang selalu bersyukur biasanya tidak punya ambisi untuk memperoleh sesuatu pun tidak punya kendala atas sesuatu yang mereka alami dalam berbagai episode hidup. Mereka selalu berpikir positip akan segala sesuatunya, mereka juga dipenuhi semangat untuk meraih akhirat. Atas sebuah kehilangan mereka tetap mampu bersabar dan bersyukur dan ketika menerima kebaikan mereka semakin bersyukur. Entah mengapa karakter ini sangat sulit untuk dihipnotis. Tapi saya pribadi (Ade Anita), yakin bahwa inilah bukti dari janji Allah, bahwa Jika kamu bersyukur, maka akan Aku tambah nikmat-Ku. Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar.
Peringkat 5: Pelecehan dan Pemerkosaan Terhadap Wanita.
Pada sebuah pengamatan yang diperoleh dari keterangan para pelaku tindakan pelecehan dan pemerkosaan terhadap wanita tersebut diperoleh beberapa keterangan tentang tipe-tipe wanita yang biasa dijadikan sasaran penjahat. Yaitu:
a. Model Rambut. Dari pengakuan para pemerkosa ternyata mereka umumnya tertarik pada wanita dengan model rambut panjang. Kenapa? Karena dengan model rambut panjang tersebut, dengan mudah si pemerkosa bisa menarik rambut wanita tersebut lalu menyeretnya pergi untuk diperkosa. Juga model rambut yang dikepang panjang. Atau model jilbab lebar atau jilbab gaul dengan model kepang belakang.
Tips Pencegahan: hindari model rambut atau jilbab yang memudahkan orang untuk merenggut sekaligus menyeret tubuh kalian.
b. Pakaian. Makin kompleks model pakaian yang dikenakan oleh seorang wanita, ternyata semakin membuat para perencana pemerkosa tidak berminat untuk menjalankan aksinya. Artinya, mereka yang menjadi korban pemerkosaan ternyata adalah para wanita yang berpakaian serba simpel dan praktis. Seperti mereka yang mengenakan sackdress (baju terusan simpel), rok pendek model berbagai macam model, rok panjang yang model lebar, daster, pakaian atau kain dengan model kemben, dan bahkan gamis/abaya tanpa daleman bagi wanita muslimah.
Tips Pencegahan: Untuk para penggemar gaun model gamis atau abaya atau rok terusan, selalu kenakan celana panjang atau celana pendek selutut di dalam gaun kalian. Sedangkan untuk para penggemar gaun model simpel, hmm.. mungkin ini saatnya untuk merubah penampilan kalian agar para pemerkosa sungkan untuk berpikiran jahat pada kalian.
c. Sikap. Para pemerkosa selalu mengincar para wanita yang terlihat lengah. Seperti mereka yang sedang berjalan sambil ber-sms ria, mereka yang berjalan sambil melamun, atau mereka yang sedang duduk-duduk seorang diri dengan sikap tubuh yang sama sekali tidak waspada.
Tips Pencegahan: Waspada saja deh. Kalau perlu, selalu siapkan semprotan yang bisa memerihkan mata di dalam tas atau tempat yang mudah diraih. Dan satu lagi, jangan menunggu di tempat terpencil dan sepi jika kamu sedang menunggu seseorang atau sesuatu.
Peringkat 4: Kejahatan Kapak Merah.
Kelompok kapak merah rasanya adalah kelompok penjahat yang sulit untuk ditaklukkan. Meski sudah beberapa kali beberapa orang ditangkap, tapi gerombolan kelompok kapak merah ini selalu ada regenerasinya. Kelompok penjahat ini adalah beberapa penjahat (biasanya 4 – 6 orang) yang dengan menggunakan kapak memecahkan kaca mobil di keramaian lalu lintas Jakarta yang padat dan sedikit macet (kecuali hari Raya mungkin, karena hanya pada hari raya lalu lintas Jakarta sepi lengang) untuk merampok pengemudi atau pemilik kendaraan. Seperti merampas handphone, perhiasan emas (jam, kalung, cincin atau gelang), atau dompet/tas. Terkadang, bukan Cuma itu, tapi mereka juga mengambil kaca spion mobil-mobil sedan bahkan pada mobil mewah mereka juga mengambil (dengan santainya!!!) perhiasan mobil seperti logo Merci di kap depan mobil, atau logo macan terbang di mobil Jaguar, atau bahkan mengutil lampu kabut yang bertengger di depan mobil. Biasanya, para pengemudi dan pemilik mobil bahkan juga pemilik mobil di sebelah kiri kanan mobil korban tidak dapat berbuat apa-apa karena melihat keberadaan kapak di tangan penjahat tersebut.
Tips Pencegahan: Jangan menghitung uang di dalam dompet atau amplop gaji ketika lampu sedang berwarna merah atau ketika lalu lintas padat; Jangan asyik bertelepon ria dengan handphone ketika lampu sedang berwarna merah (terutama di daerah sekitar Grogol, Slipi dan pertigaan UKI serta perempatan Pramuka) atau lalu lintas padat; Jangan meletakkan tas tangan atau dompet di tempat yang mengundang orang untuk mengambilnya (seperti di sebelah bangku supir yang kosong atau di atas dashboard mobil). Segera hubungi polisi jika kalian menjadi korban (ingat-ingat kemana arah para penjahat lari dan bagamana rupa mereka).
Peringkat 3: Sekali lagi: PENCULIKAN ANAK KECIL.
Pada peringkat sebelumnya (7), kasus penculikan anak-anak terjadi di sekitar tempat tinggal mereka dan biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mereka kenal. Pada peringkat ketiga ini, penculikan anak-anak dilakukan oleh orang yang benar-benar asing di tempat yang juga asing bagi anak-anak tersebut. Yaitu di supermarket.
Anak-anak yang diculik ini adalah anak-anak BATITA (bawah tiga tahun) yang ditaruh oleh orang tua mereka di kereta dorong belanjaan (troly belanjaan). Para penjahat memanfaatkan para ibu yang biasanya jika sudah berbelanja sering keasyikan dan anak-anak mereka yang didudukkan di atas troly tidak begitu diawasi. Ketika itulah para penjahat meraih anak-anak tersebut dan melarikannya keluar dari supermarket. Padatnya pengunjung supermarket dan paniknya ibu memberi waktu untuk penjahat melarikan diri. Mengapa mereka mengincar anak BATITA? Bukan untuk meminta tebusan seperti kasus penculikan di peringkat ke 7, tapi anak-anak tersebut kelak akan dijual belikan!!!
Tips Pencegahan: jangan pernah meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan, walau pun untuk waktu yang sangat sebentar.
Peringkat 2: Kejahatan Di Dalam Taksi
Kasus perampokan atau pembunuhan atau perampasan di dalam taksi tetap merupakan kejahatan yang sering terjadi di Jakarta. Entah itu dilakukan langsung oleh supir taksinya, atau supir yang kemudian mengajak temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan atau supir dengan teman yang sedang menunggu di bagasi belakang taksi. Tapi kejahatan di dalam Taksi ini, bukan monopoli mengambil korban para penumpang saja, terkadang bisa sebaliknya juga, yaitu penumpang yang menjadi penjahatnya.
Tips Pencegahan: Jika naik taksi seorang diri, lebih baik duduk di kursi belakang di sebelah yang berseberangan dengan supir taksi. Selalu perhatikan apakah photo yang tertera di kartu identitas pengemudi sesuai dengan wajah si pengemudi saat itu. Perhatikan juga nomor pintu dan nomor identitas pengemudi serta jam taksi itu digunakan (selain melihat nama si pengemudi). Untuk lebih amannya, jika wanita ingin pergi seorang diri lebih baik kalian memesan taksi dari tempat asal.
PERINGKAT PERTAMA: KEJAHATAN KARENA KETIDAK DISIPLINAN YANG MERUGIKAN ORANG LAIN
Ada sebuah kisah. DI sebuah perempatan, lampu merah menyala. Tapi sebuah motor sama sekali tidak menghentikan kendaraannya dan terus melaju. Hingga BRAK!! Seorang pengendara motor lain dari arah berlawanan tertabrak. Polisi datang, menangkap si penabrak yang bersiap untuk kabur.
Mengapa saudara menerobos lampu merah? Tidak lihat lampu merah menyala?
Lihat pak.
Lalu kenapa saudara terus menerobos?
Karena saya tidak tahu ada polisi di sini. Inilah perilaku tidak disiplin. Disiplin yang berkembang di masyarakat selama ini adalah disiplin yang dipaksakan. Yaitu disiplin karena adanya petugas dan peraturan. Bukan disiplin karena kesdaran dalam diri. Perilaku ketidak disiplinan ini melahirkan sikap tidak dapat menjaga amanah dan tidak dapat menghargai keberadaan orang lain. Dan inilah yang membawa bencana bagi orang lain selain bagi dirinya sendiri.
Perilaku kejahatan di peringkat pertama ini, sebenarnya tidak diniatkan oleh pelaku untuk berbuat jahat. Hanya saja, karena sikap ketidak disiplinan yang dilakukannya ternyata mampu membuat orang lain yang tidak bersalah apa-apa ikut menjadi korban.
Ketidak disiplinan lain yang terjadi dan merugikan orang lain seperti kejadian baru-baru ini dimana ada seorang penumpang kereta listrik yang menarik handle rem darurat di gerbong sehingga menyebabkan dua kereta listrik di jalur Jakarta Bogor bertabrakan. Rute/jadwal kereta listrik di jalur tersebut terganggu selama beberapa hari guna evakuasi dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Contoh lain adalah ketidak disiplinan supir mikrolet yang menyerahkan kernetnya (biasa disebut supir cabutan) untuk mengemudi satu atau dua balikan sementara si supir istirahat di tempat minum kopi. Tentu saja supir cabutan ini biasanya tidak memiliki ketrampilan mengemudi yang memadai sehingga tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas (kasus tragedi tabrakan bus yang mengangkut pelajar dan mobil trailer di Situbondo adalah contoh perilaku ketidak disiplinan yang memakan korban terbesar baru-baru ini. Mobil trailer ini dikemudikan oleh kernet karena si supir sedang istirahat tidur di jok belakang).
Contoh lainnya lagi adalah perilaku menerobos lampu merah atau menerobos pintu palang kereta listrik. Atau petugas yang tidak berada di tempat ketika kereta listrik ingin lewat sehingga pintu palang kereta listrik tidak berfungsi.
Contoh lain adalah perilaku penumpang kereta listrik yang tidak ingin membayar karcis kereta dan lebih memilih untuk duduk di atas atap kereta. Akibatnya, bukan hanya si penumpang tidak disiplin ini yang tertimpa musibah kesetrum tapi para penumpang di gerbong di bawahnya juga terperangkap di dalam gerbong yang berasap karena adanya korsleting listrik di atap. Belum lagi kepanikan para penumpang yang bisa membawa korban terinjak penumpang lain.
Contoh lain adalah perilaku membuang sampah di tempat yang bukan semestinya. Sehingga sampah menutupi saluran air, ketika musim hujan tiba, banjir melanda. Dan ketika musim hujan berganti menjadi musim kemarau, penyakit demam berdarah dan diare meraja lela. Contoh lain adalah kebut-kebutan di jalan raya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Contoh lain adalah supir Kopaja atau mikrolet yang meminum minuman keras sebelum mereka mengemudikan kendaraan serta perilaku para supir kendaraan umum ini yang sering tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.
Diposkan oleh mAn!eZq di 05:50
0 komentar:
Poskan Komentar
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langgan: Poskan Komentar (Atom)
Diposting oleh ungu di 06.03 0 komentar
Selasa, 11 Mei 2010
trik dan tips mengatasi kejahatan bank melalui internet
Penipuan di Internet sekarang merajalela, jika Anda tidak mengetahuinya, kemungkian Anda akan menjadi korban. Para penipu ini bisa mengambil uang kita dengan berbagai cara atau memfitnah kita. Yang jelas sangat merugikan kita. Penipu biasanya memanfaatkan goncangan psikologis dan membuat orang mengabaikan akal sehat.
1. Undian Berhadiah
* Sering sekali ada orang yang menerima email berisi Anda memenangkan undian berhadiah. Bisa dari Yahoo, Microsoft, atau yang lain. Jangan mempercayai email ini. Jika Anda penasaran sekali, kontak langsung Yahoo atau Microsoft atau siapapun yang dikabarkan dalam email tersebut akan memberi hadiah.
* Pencegahan: Jangan percaya apalagi transfer uang terlebih dahulu sebelum Anda memastikan kebenaran undian berhadiah.
2. Bisnis Palsu
* Bisnis ini biasanya MLM (Anda harus merekrut member). Termasuk di dalam kategori ini adalah HYIP (High Yield Investment Program). HYIP bukan bisnis investasi tetapi permainan uang.
* Pencegahan: Mendapatkan uang dengan mudah itu tidak ada. Selidiki siapa yang menyelenggrakan bisnis tersebut (alamat, badan hukum) jika akan bergabung dengan suatu bisnis..
3. Phising
* Phising adalah teknik penipuan untuk mencuri password Anda atau informasi pribadi Anda. Pelaku phising sering membuat website palsu yang mirip dengan aslinya, sehingga korban memasukkan nomor rekening dan password di website penipu.
* Pencegahan: jangan mengklik link di email, selalu periksa URL sebelum login. Misalnya jika mau login ke yahoo mail, pastikan URL-nya mail.yahoo.com.
4. Program Pay To
* Anda mendapat tawaran untuk mengikuti program yang akan membayar Anda jika Anda mengklik email atau banner. Diantaranya memang mereka membayar Anda, namun sebagian besar mereka tidak membayar Anda. Ciri-ciri penyelenggara bisnis ini yang menipu adalah jika mereka menyaratkan Anda harus memperoleh poin sejumlah tertentu (misalnya 100 USD) sebelum mereka membayar Anda. Kenyataannya, poin Anda tidak pernah mencapai jumlah ini.
* Pencegahan: Tidak mengikuti program ini, kalau Anda tertarik mengikuti, selalu memeriksa forum yang membahas program tersebut dan mencari tahu apakah membernya dibayar.
5. Piramida Uang
* Mirip MLM tapi tanpa produk. Anda diminta untuk mentransfer uang ke nama nomer pertama, Anda masuk ke nomor terakhir. Anda diminta menyebarkan email tersebut ke banyak orang. Bisnis seperti ini tidak berjalan dan hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Tidak mengikuti bisnis piramida uang.
6. Pencucian Uang
* Anda mendapat email bahwa ada harta warisan yang perlu dicairkan. Anda diminta membantu dengan menyediakan rekening bank untuk ditransfer. Uangnya sebenarnya tidak ada, kalaupun ada dan ditransfer ke rekening Anda, uang itu adalah hasil curian dan Anda akan berurusan dengan hukum.
* Pencegahan: Jangan pernah tergiur dengan penawaran ini.
7. Hacking & Cracking
* Anda tiba-tiba tidak bisa login di email, password salah terus! Padahal Anda merasa tidak pernah mengganti password. Atau E-gold atau paypal Anda tiba-tiba habis ada yang menguras. Pelakunya adalah hacker atau cracker yang mencuri password Anda dan mentransfer ke rekening mereka.
* Pencegahan: Selalu memasang antivirus dan tidak mengakses rekening online di warnet, selalu gunakan komputer pribadi jika Anda harus mengakses rekening online.
8. Software yang berisi virus / trojan
* Anda mendownload software dan merasa nyaman menggunakannya. Tiba-tiba rekening Anda ada yang membobol.
* Pencegahan: Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah diupdate ketika membuka Internet.
9. Penyedia layanan email palsu
* Anda mendapat email yang berisi iklan bahwa ada sebuah layanan email yang sangat fantastis, misalnya tanpa batasan kapasitas, anonim, bahkan Anda akan mendapat dollar jika registrasi. Itu semua bohong. Jika Anda menggunakan email tersebut, maka data-data pribadi Anda akan dicuri oleh penyedia email palsu tersebut.
* Pencegahan: Jangan mendaftar email ke tempat yang tidak dapat dipercaya, gunakan yahoo ataugmail yang terpercaya.
10. Email palsu (Fake Mail)
* Anda mendapat e-mail seolah-olah dari admin yahoo, admin e-gold atau paypal. Email ini menyatakan Anda harus login untuk verifikasi data. Anda sangat terkejut dan segera membuka link yang ada dalam pesan email tersebut. Anda diminta memasukkan password Anda. Jika ini terjadi berarti Anda telah tertipu, karena mengirimkan password ke hacker / cracker.
* Pencegahan: Jangan mengklik link dalam email, apalagi setelah Anda klik, Anda harus memasukkan password Anda. Ini halaman palsu.
11. Email Berantai (Chain / Hoax Letter)
* Anda pasti sering mendapatkan email yang menganjurkan untuk meneruskan pesan (forward) tersebut ke orang lain. Mungkin ada ancaman atau Anda ingin membantu seseorang, atau dengan meneruskan email tersebut Anda akan mendapatkan hadiah. Hampir semua email berantai adalah bohong. Hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Jangan meneruskan email yang menyarankan Anda untuk meneruskan email kepada orang lain.
*
5 tips untuk Melindungi Identity Keuangan
1. Dapatkan lebih baik, password kuat dan mengubahnya setidaknya dua kali setahun.
2. Dapatkan software keamanan , dan update dan patch secara teratur.
3. Berhenti dan berpikir sebelum Anda mengklik link atau lampiran dari sumber yang tidak dikenal.
4. Informasi yang berharga. Berhati-hatilah tentang apa yang Anda berikan jauh tentang diri Anda dan orang lain secara online.
5. Log on ke www.staysmartonline.gov.au untuk informasi lebih lanjut dan untuk mendaftar untuk layanan email peringatan.
1.
Internet Security tips
1.
Berikut adalah 12 cara yang Anda dapat lebih melindungi diri dengan keamanan internet ditingkatkan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penipuan kartu kredit:
1. Pastikan Anda menjaga komputer Anda aman. Membatasi akses ke orang-orang yang bisa dipercaya 100%.Bahkan saat itu, tidak mengungkapkan sandi ke siapa pun yang tidak memiliki alasan untuk mengenal mereka.
2. Jangan pernah mengirimkan rincian kartu kredit Anda melalui email. Email account dapat hacked, dan ini akan menjadi serangan mudah bagi siapa saja dengan pengetahuan yang diperlukan untuk keamanan email by-pass internet. Bank PERNAH meminta Anda untuk mengirim rincian keamanan Anda melalui email. Jika Anda menerima email yang mengaku dari bank Anda meminta rincian tersebut, itu adalah scam.
3. Demikian pula, jangan login ke situs web bank seharusnya melalui link dalam email. Ini adalah "klasik phishing" scam, di mana Anda diminta untuk me-reset keamanan bank Anda fitur karena mereka telah diganggu. Tidak, keamanan internet anda belum dikompromi, tetapi akan jika Anda mengikuti instruksi mereka. Link pada email ini palsu akan mendarat Anda pada halaman yang identik dengan bank Anda, tapi jangan tertipu. Juga, jangan membuka email yang tidak Anda kenal, terutama jika itu berisi lampiran. Hal ini bisa menjadi virus yang bisa menginstal perangkat lunak keylogging jauh ke dalam komputer Anda yang melacak penekanan tombol Anda ketika Anda melakukan transaksi keuangan swasta.
4. Selalu log out dari account online Anda ketika Anda selesai untuk menjaga keamanan internet, bukan hanya menutup browser. Hal ini terutama terjadi di tempat kerja, perpustakaan, dan kafe internet, walaupun Anda tidak harus benar-benar melakukan transaksi keuangan dari manapun tetapi dijamin lokasi - lokasi internet yang umum tidak.
5. Melakukan segala upaya untuk hanya hanya berurusan dengan pedagang didirikan dan terkemuka.
6. Hanya melakukan pembayaran di situs Web aman. Anda dapat memverifikasi ini dengan mencari simbol gembok di-bawah kanan browser Anda, dan memeriksa bahwa alamat web telah berubah menjadi "https" dari "http".
7. Jika Anda tidak terbiasa dengan sebuah situs web dan memiliki keraguan, melakukan Googling sedikit untuk memeriksa tidak ada cerita buruk tentang mereka pada setiap forum. Atau pergi ke tempat lain; internet menawarkan banyak pilihan.
8. Jauhkan menutup mata pada account Anda dan melaporkan setiap perbedaan segera.
9. Jangan menggunakan "mengingat opsi sandi saya" pada perbankan dan situs belanja. Hal ini memungkinkan setiap orang dengan akses ke komputer Anda untuk mendapatkan langsung melalui ke rekening bank Anda.Ingat: password ada karena suatu alasan.
10. Menjaga Anda keamanan internet dengan mengubah password Anda secara berkala.
11. Segera membatalkan kartu apapun yang Anda yakini telah digunakan curang .
12. Periksa kebijakan privasi dari setiap pedagang online sebelum Anda membeli dari mereka. rincian Anda harus dilindungi dan tidak disampaikan dengan cara apapun kepada pihak
Diposkan oleh mAn!eZq di 05:36
Diposting oleh ungu di 06.02 0 komentar